BAB I
LATAR BELAKANG
A.
Latar Belakang
Pada
saat ini pesatnya perkembangan dunia usaha menimbulkan persaingan yang ketat
diantara para pelaku usaha. Mereka semua berlomba-lomba untuk menjadi yang
terbaik di bidangnya. Banyak alasan yang mendasari sebuah
perusahaan melakukan go public, salah satunya adalah anggapan bahwa
dengan menjadikan perusahaannya sebagai salah satu perusahaan yang Go
Public akan meningkatkan citra perusahaan tersebut. Hal ini tidak
sepenuhnya salah, karena pada faktanya, perusahaan-perusahaan terbaik di
Indonesia sebagian besar merupakan perusahaan terbuka atau perusahaan yang
telah Go Public. Namun alasan yang paling sering
melatar belakangi perusahaan melakukan go public adalah karena perusahaan
membutuhkan persediaaan modal yang cukup besar dengan biaya modal yang
minimalis. Dan hal itu dapat dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada
masyarakat atau go public di pasar modal.
Dengan
melakukan go public, perusahaan akan mendapatkan tambahan dana yang akan dimanfaatkan
untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan yang memungkinkan pembiayaan
rencana ekspansi, pembuatan produk baru atau rencana penggabungan usaha. Dengan
tamabahan modal tersebut perusahaan mengharapkan dapat memperbaiki struktur
kekuatan perusahaan, sehingga perusahaan bisa berjalan dengan baik dan
meningkatkan kinerja perusahaannya.
Adapun
latar belakang suatu perusahaan melakukan go public adalah :
1. Kondisi pasar modal yang sedang membaik
2. Dana internal yang dirasakan cukup terbatas
3. Ingin mengadakan ekspansi usaha
4. Beban angsuran pinjaman yang semakin membesar
5. Aspek regulasi yang menguntungkan
6. Kondisi ekonomi yang sedang membaik
7. Adanya potensi masyarakat domestic yang dapat
dimanfaatkan
8. Aspirasi dari pemerintah
PT.
Astra Internasional Tbk. dan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang menjadi
tempat penelitian kami merupakan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia. Perusahaan astra internastional adalah perusahaan yang atau lebih
dikenal dengan Astra Group ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta sejak
tanggal 4 April 1990 dan perusahaan ini bergerak dibidang otomotif.
Sedangangkan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang menyediakan layanan telekomunikasi dan jaringan
terbesar di Indonesia.
Dalam
perkembanganya dari awal pembentukan sampai dengan saat ini perusahaan
memerlukan modal untuk memperbesar dan memperluas usahanya. Oleh karena itu
dengan pertimbangan manajemen, perusahaan mengadakan ekspansi usaha dengan
jalan menjual sebagai sahamnya di pasar modal.
B. Maksud dan Tujuan Penelitian
Penelitian
ini dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data sebagai bahan kajian dalam
penyusunan makalah sebagai salah satu tugas akuntansi internasional.
Selanjutnya data tersebut akan diolah, analisis, dan diinterpretasikan,
sehingga diharapkan dapat diperoleh gambaran mengenai kinerja perusahaan.
Adapun
tujuan yang ingin dicapai penulis dari pelaksanaan penelitian adalah sebagai
berikut:
v Untuk mengetahui tingkat kesehatan perusahaan go public PT.
Astra Internasional Tbk. dan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
C. Kegunaan Penelitian
Dengan
adanya penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dalam upaya untuk menambah
wawasan pengetahuan dan daya nalar sebagai bagian dari proses belajar, sehingga
dapat lebih memahami bagaimana sebenarnya aplikasi dari teori – teori
pengukuran kesehatan dengan melihat laporan keuangan sebuah perusahaan. Serta
untuk mengetahui perbedaan-perbedaan yang mendasar antara teori yang ada dengan
praktek yang sesungguhnya.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Perusahaan Go Public
Pada
hakekatnya go public secara terjemahannya adalah proses perusahaan yang “go
public atau pergi ke masyarakat”, artinya perusahaan itu memasyarakatkan
dirinya yaitu dengan jalan memberikan sarana bagi masyarakat untuk masuk dalam
perusahaannya, yaitu dengan menerima penyertaan masyarakat dalam usahanya, baik
dalam pemilikan maupun dalam penetapan kebijakan pengelolaan.
Menurut
Drs. Peter Salim dalam “The Contemporary English-Indonesian Dictionary” edisi
kedua 1986 mendefinisikan istilah go-public sebagai berikut “Go-public adalah
menawarkan saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama
kalinya”.
Go
Public atau penawaran umum saham adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan
oleh perusahaan/emiten untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya. Dalam istilah pasar modal, go public sering disebut sebaga IPO
(initial public offering), yaitu penawaran pasar perdana kepada masyarakat.
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal
dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam
perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan
alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa
hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun
pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan
melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan
kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public.
Penawaran
Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau
Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk
menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Go
Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham
tersebut diperdagangkan di pasar saham. Pengertian Go Public Go Public
adalah istilah yang dipakai oleh perusahaan yang mengijinkan masyarakat
memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli saham. Go Public adalah gaya
baru menjadi investor sebuah perusahaan tanpa bersusah payah membangun
perusahaan dari nol. Perusahaan terkenal yang baru saja Go Public adalah
Facebook. Facebook mulai go public semenjak awal 2012 dengan kisaran $38 per saham.
Selain dari sosial media, klub olahraga juga melakukan Go Public. Contoh paling
baru adalah klub sepakbola Manchester United.
Sebagai
contoh dalam perusahaan yang terdapat di Indonesia adalah PT. Indofood, PT.
Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi
Go Public.
Perusahaan
yang sebelum menjual saham kepada masyarakat disebut perusahaan tertutup
(private Company) sedangkan perusahaan yang sudah menjual sahamnya ke
masyarakat disebut perusahaan terbuka atau perusahaan public (public listed
company). Perusahaan public di Indonesia sejak tahun 1996, banyak yang mulai
mengubah nama perusahaan dengan menambahkan kata Tbk di belakang nama yang
lama. Tbk berarti terbuka. Misalnya: “PT Buana Finance Indonesia” menjadi “PT Buana
Finance Indonesia Tbk”. Perubahan nama perusahaan public dengan menambahkan
kata “Tbk” di belakang nama yang lama adalah sesuai dengan Undang-undang
Persroan terbatas (UUPT) No.1/1995.
Banyak perusahaan di Indonesia maupun di luar negeri, menjual obligasi kepada
masyarakat tetapi perusahaan tersebut tidak di sebut perusahaan public atau
tidak dikatakan perusahaan tersebut go-public. Misalnya PT. PLN yang banyak
menerbitkan obligasi tidak disebut perusahaan public/terbuka. Dengan demikian
istilah go-public hanya digunakan untuk penawaran umum saham tidak termasuk
obligasi.
Perusahaan
Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa
lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan
kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT
Kalbe Farma Tbk.
Perusahaan
tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang saham-sahamnya masih dipegang
oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga jual-beli sahamnya dilakukan
dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang pada
umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.
Dan
Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang modal dan saham-sahamnya
dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan
kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah
satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure)
atas informasi perusahaan kepada publik.
Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana bagi
peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi peningkatan
nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang oleh keterbukaan informasi
secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi usaha, peningkatan laba,
peningkatan harga saham, competitive position, dan peningkatan kemakmuran
pemegang saham.
B. Tujuan Dilakukannya Go Public
Ada
dua hal secara garis besar yang melatarbekangi perusahaan melakukan go public.
Dua hal tersebut berkaitan dengan aspek finansial maupun nonfinansial.
1.
Aspek Finansial :
Perusahaan melakukan go public untuk refinancing atau restrukturasi permodalan,
yaitu meningkatkan permodalan, memperbaiki struktur keuangan perusahaan (Debt
Equity Ratio), mengurangi Cost Of Fund, dan merupakan sumber pendanaan
Jangka Panjang.
2.
Aspek nonfinansial :
perusahaan melakukan go public untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,
meningkatkan profesionalisme, dalam rangka pemasaran perusahaan melalui
ekspansi bisnis atau perluasan usaha, investasi baru dan mengambil alih usaha
lain.
C. Dasar Hukum Go Public di Indonesia
Adapun
dasar hukum pelaksanaan go public diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang
pasar modal yang didalamnya mencakup beberapa pasal yang berkaitan dengan go
public:
1.
Pasal 1 ayat 15 :
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
2.
Bab IX Pasal Bab 70-84
yang mengatur tentang Emiten dan Perusahaan Publik
D.
Tahap Pencatatan Efek di BEI
Efek yang dapat
dicatatkan di BEI dapat berupa:
1.
Saham : Saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha)
dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal
tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim
atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2.
Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF): ETF atau Exchange
Traded Fund secara sederhana dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang
diperdagangkan di Bursa. ETF merupakan Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Unit
Penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa seperti saham. Sebagaimana
halnya reksa dana konvensional, dalam ETF terdapat pula Manajer Investasi, Bank
Kustodian. Salah satu jenis ETF yang akan dikembangkan di pasar modal Indonesia
adalah Reksa Dana Indeks. Indeks yang dijadikan underlying adalah Indeks LQ45.
3.
Sertifikat Penitipan
Efek Indonesia (SPEI) : Sertifikat Penitipan Efek Indonesia adalah Efek yang
memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara
kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam
4.
Obligasi : Obligasi
merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang
berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga
pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan
kepada pihak pembeli obligasi tersebut
5.
Sukuk: sukuk adalah
sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta
berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemlikan aset dari proyek
tertentu atau aktivitas investasi khusus. Sertifikat ini berlaku setelah
menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo, dengan menerima dana sepenuhnya sesuai
dengan tujuan sukuk tersebut. Pengertian ini sejalan dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun
2006 Peraturan No. IX.A.13 tentang sukuk.
6.
Efek Beragun Aset (EBA)
: adalah efek (surat berharga) ( yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa
tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan kartu kredit,
pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah, kredit mobil, efek bersifat
utang yang dijamin pemerintah, dan arus kas. Dalam prosesnya, kreditor awal
(originator) mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang EBA.
E. Tahapan-tahapan go public
Untuk
menjadi perusahaan public yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa
Efek Indonesia (BEI), perusahaan perlu memperoleh persetujuan dari BEI dengan
mengajukan permohonan pencatatan kepada BEI dengan melampirkan dokumen-dokumen
yang diperlukan. Sepanjang dokumen-dokumen dan informasi yang disampaikan telah
mencukupi dan lengkap, BEI hanya memerlukan waktu 10 hari Bursa untuk
memberikan persetujuan. Jika memenuhi syarat, BEI memberikan surat persetujuan
prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah Perjanjian Kontrak Pendahulu
Pencatatan Efek.
Setelah
mendapatkan Perjanjian Pendahuluan dari BEI, calon perusahaan terbuka tersebut
mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga
Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk melakukan penawaran umum.
Apabila
pernyataan pendaftaran calon emiten telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK,
maka calon emiten tersebut dapat melakukan proses Penawaran Umum. Pada umumnya,
keseluruhan proses Penawaran Umum dari surat pernyataan efektif sampai dengan
perusahaan tercatat di bursa hanya memerlukan waktu 8 – 12 hari kerja,
tergantung berapa lama masa penawaran kepada publik yang ditentukan oleh calon
perusahaan terbuka dan penjamin emisi. Setelah masa penawaran umum tersebut
berakhir, maka perusahaan resmi menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya
dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa.
Berdasarkan
evaluasi dan penilaian Bursa, Bursa menyampaikan penolakan atau memberikan
persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap.
Dalam proses evaluasi atas permohonan pencatatan tersebut, Bursa akan meminta
calon Perusahaan Tercatat melakukan presentasi mengenai rencana pencatatan
sahamnya, dan Bursa juga melakukan company visit ke calon Perusahaan
Tercatat”
Hal-hal yang Harus
Dipersiapkan Calon Emiten dalam Rangka Penawaran Umum
1.
Persetujuan pemegang
saham pendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
2.
Menunjuk penjamin emisi
untuk membantu penyiapan semua dokumen yang diperlukan, termasuk upaya
pemasaran agar penawaran umum tersebut sukses. Dengan koordinasi dengan
penjamin emisi, perusahaan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti:
a. Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan
publik yang terdaftar di Bapepam-LK;
b. Anggaran dasar berikut amandemennya yang
dipersiapkan notaris dan disahkan oleh instansi yang berwenang;
c. Legal Audit dari konsultan hukum yang terdaftar
di Bapepam-LK;
d. Laporan penilai independen, jika ada;
e. Prospectus Penawaran Umum; dan
f. Beberapa dokumen lain sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan yang berlaku.
E. Persyaratan pencatatan efek di BEI
Persyaratan Pencatatan
Saham adalah sebagai berikut:
1.
Badan hukum Calon
Perusahaan Tercatat berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
2.
Pernyataan Pendaftaran
yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
3.
Memiliki Komisaris
Independen sekurang-kurangnya 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris,
memiliki Direktur tidak terafiliasi, memiliki Komite Audit atau menyampaikan
pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 bulan setelah tercatat,
memiliki Sekretaris Perusahaan.
4.
Nilai nominal saham
sekurang-kurangnya Rp100.
5.
Calon Perusahaan
Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi
kelangsungan perusahaan.
6.
Bidang usaha baik
langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di
Indonesia.
7.
Khusus calon Perusahaan
Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, memiliki sertifikat AMDAL dan tidak
dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak
dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah
lingkungan).
8.
Persyaratan pencatatan
awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan
Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Persyaratan Pencatatan
SPEI adalah sebagai berikut:
1.
Pernyataan Pendaftaran
yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
2.
Permohonan pencatatan
SPEI di Bursa hanya dapat diajukan oleh Perusahaan Sponsor yang bersangkutan,
Perseroan atau Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK yang diberi
kuasa untuk mewakili Perusahaan Sponsor.
3.
Surat pernyataan dari
Direksi Perusahaan Sponsor, yang menyatakan mengenai:
a. Pemegang SPEI memiliki hak-hak yang sebanding dengan hak-hak yang
dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sponsor termasuk hak suara dalam RUPS
Perusahaan Sponsor.
b. Penggunaan hak suara di dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan di atas, hanya dapat dilakukan oleh Pemegang SPEI dengan memberikan
proxy suaranya kepada Bank Kustodian.
c. Hak pemegang SPEI untuk menukar SPEI menjadi Efek Perusahaan
Sponsor dan hak pemegang Efek Perusahaan Sponsor untuk menukar Efek yang
dimilikinya menjadi SPEI.
d. Prosedur penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau
penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI.
4.
Memiliki Nilai
Kapitalisasi SPEI sekurang-kurangnya Rp250 miliar.
5.
Jumlah pemegang SPEI
paling sedikit dimiliki oleh 300 pemodal yang memiliki rekening Efek di Anggota
Bursa Efek.
6.
Perusahaan Sponsor wajib
menunjuk Bank Kustodian untuk bertindak atas nama Perusahaan Sponsor dalam
penyelenggaraan fungsi antara lain:
a. Sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.4 tentang Pembentukan
Sekretaris Perusahaan dengan menunjuk sekurang-kurangnya 1 orang pejabat Bank
Kustodian.
b. Melaksanakan konversi dari Efek Utama menjadi
SPEI dan atau konversi dari SPEI menjadi Efek Utama.
c. Mewakili kepentingan Pemegang SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor
melakukan RUPS.
d. Menyampaikan permohonan kepada Bursa untuk melakukan penyesuaian
atas jumlah SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan tindakan korporasi yang
mengakibatkan penambahan dan atau pengurangan jumlah Efek Perusahaan Sponsor.
e. Menerbitkan daftar Pemegang SPEI dalam rangka
pendistribusian dividen atau hak lain yang diperoleh setiap Efek Utama kepada
setiap pemilik SPEI.
f. Menyampaikan kepada Bursa jadwal-jadwal tindakan
korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Sponsor termasuk penentuan harga
teoritis sebagai akibat rencana pelaksanaan tindakan korporasi tersebut, jika
ada.
g. Menyediakan sarana penitipan Efek Utama.
h. Melakukan administrasi data terkini atas
kepemilikan SPEI.
7.
Bank Kustodian wajib
melaporkan kepada Bursa setiap penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor
atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI, selambat-lambatnya pada
Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya penukaran tersebut.
8.
Harga perdana SPEI pada
saat dicatatkan sekurang-kurangnya Rp1.000,-.
9.
Sampai dengan
diajukannya permohonan pencatatan, secara substansi telah melakukan kegiatan
operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurang-kurangnya
selama 36 bulan berturut-turut.
10.
Membukukan laba usaha
sekurang-kurangnya pada 3 tahun buku terakhir berturut-turut yang menunjukkan
pertumbuhan.
11.
Laporan Keuangan
Perusahaan Sponsor telah diaudit sekurang-kurangnya 3 tahun buku terakhir,
dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan
Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP).
12.
Berdasarkan Laporan
Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets)
sekurang-kurangnya setara dengan Rp250 miliar.
Persyaratan Pencatatan
ETF adalah sebagai berikut:
1.
Pernyataan Pendaftaran
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya
diperdagangkan di Bursa yang disampaikan kepada Bapepam dan LK telah menjadi
efektif.
2.
Nilai awal Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di
Bursa sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar dan maksimum adalah sebesar nilai
Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana
tertuang dalam Prospektus.
Persyaratan Pencatatan
Obligasi dan Sukuk adalah sebagai berikut:
1.
Memenuhi ketentuan umum
pencatatan Efek;
2.
Berbentuk Badan Hukum;
3.
Telah beroperasi
sekurang-kurangnya 3 tahun;
4.
Ekuitas
sekurang-kurangnya Rp20 miliar;
5.
Menghasilkan laba usaha
untuk 1 tahun terakhir;
6.
Pernyataan Pendaftaran
telah Efektif;
7.
Laporan keuangan telah
diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam untuk periode 3 tahun
terakhir berturut-turut dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar
Dengan Pengecualian (WDP);
8.
Hasil pemeringkatan Efek
dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam sekurang-kurangnya BBB-
(investment grade).
Persyaratan Pencatatan
EBA adalah sebagai berikut:
1.
Pernyataan Pendaftaran
telah Efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan
LK).
2.
Laporan Keuangan Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA) terakhir telah diperiksa Akuntan
Publik yang terdaftar di Bapepam dan LK dengan sekurang-kurangnya
memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
3.
Hasil pemeringkatan Efek
dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam dan LK
sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).
4.
Permohonan Pencatatan
disampaikan oleh Manajer Investasi. Proses evaluasi calon Emisi didasarkan
pada kinerja Perusahaan selama 3 tahun terakhir, termasuk kepatuhan dan
pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat bila sudah pernah menerbitkan Obligasi
atau Sukuk sebelumnya. Bursa akan melakukan proses Perjanjian Pendahuluan
Pencatatan Efek (PPPE) selambat-lambatnya 10 Hari Bursa sejak Bursa memperoleh
dokumen dan atau informasi secara lengkap. Perusahaan Tercatat yang telah
mendapatkan Efektif, wajib menyampaikan permohonan pencatatan Obligasi / Sukuk
/ EBA selambat-lambatnya 8 Hari Bursa dan membayar Biaya Pencatatan Awal
selambat-lambatnya 3 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan. Bursa akan
mengumumkan pencatatan 1 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan.
F. Proses Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan Proses Go Public:
1.
Tahap Persiapan untuk Go
Public
a. \Rekturisasi
Perusahaanb Pemberesan surat-surat dan dokumentasic. Dilakukan private placement
2.
Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3.
Prses Pelaksanaan Go
Public
a.
Proses pengajuan
pernyataan pendaftaran
b.
Public expose
c.
Pembuatan dan percetak
prospectus
d.
Road show
e.
Penjatahan di Pasar
Modal
f.
Proses jual-beli saham
di Pasar Sekunder
Penjelasan Tahap-tahap Perusahaan Yang ingin Go-Public
1.
Tahap Persiapan
Tahapan
ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala
sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang
paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah
perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU
Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang
saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang
ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan
mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang
dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham
harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama. Mekanisme
RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS
sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Setelah
memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan mulai mempersiapkan
penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu. Underwriter adalah perusahaan
efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan efek tersebut ke pasar modal.
Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan menyiapkan dokumen dan bersama
dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum,
notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan faktor-faktor lain yang sifatnya
adminsitrasi.
Akuntan
publik dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan keuangan yang dikeluarkan
oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara lain melakukan audit hukum
atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai produk hukum yang pernah
dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan. Sedangkan notaris ditunjuk
antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang diambil perusahaan daam rangka
proses go public. Tugas notaris antara lain berkaitan dengan perubahan modal
disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Appraisal
atau perusahaan penilai bertugas untuk menilai aset perusahaan khususnya dari
sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti bisa diketahui nilai
perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan komponen-komponen
lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa dikeluarkan nilai dan harga
saham yang layak bila perusahaan itu akan go public.
Praktis
dalam tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan data-data perusahaan, tidak
lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham pendiri yang banyak
terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut terlibat. Pihak-pihak
luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan, appraisal dan notaris.
Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami tugas dan fungsinya bagi
perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go public sebuah perusahaan
disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal yang memperoleh izin dari
Bapepam-LK.
2.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam
tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam
prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan
keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga
tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat
berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile,
kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja
perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada
tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan
hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke
Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung
pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan
penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan
dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau
penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka
dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek
full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para
profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan
pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku
ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar
mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan
izin.
3.
Tahap Penjualan Saham
Dipastikan
kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan
pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah
melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut,
pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah
dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual.
Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public offering/IPO).
Dalam
konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan
penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana.
Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi.
Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen
penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk
sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi
perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya
relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah
menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih
lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan
pada pernyataan pendaftaran.
Hingga
tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik.
Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana
diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI
setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali
tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat
(listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika
pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun
kemudian. Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO
tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu
berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya
harus disampaikan ke publik.
4.
Tahap Pencatatan di BEI
Setelah
melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan
langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan
adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan
persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi
persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan
pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan:
Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board).
Sebagaimana
namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume
sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan
pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang.
Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan
utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu
pasar.
Jadi
perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan
Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan
lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut.
Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum
dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang
prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.
Adapun langkah-langkah
proses go public tersebut adalah sebagai berikut Sutrisno M.M:
1.
Persiapan: Langkah awal
yang perlu ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan emisi yaitu persiapan
internal perusahaan, yakni melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang
menyetujui perusahaan akan melakukan go public.
2.
Setelah persiapan
ditingkat internal perusahaan selesai dan mendapatkan persetujuan, maka langkah
selanjutnya perusahaan harus menyampaikan pernyataan maksud kepada BAPEPAM.
Setelah menyampaikan maksud ke Bapepam, segera menghubungi penjamin emisi atau
Underwriter yang akan membantu perusahaan dalam proses emisi efek.
3.
Underwriter atas nama
emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam dalam
menyerahkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
4.
Setelah pernyataan
pendaftaran, Bapepam melakukan evaluasi terhadap permintaan emiten untuk go
public.
5.
Bila dalam evaluasi
dianggap cukup dan memenuhi persyaratan, maka Bapepam akan memberikan izin
kepada emiten untuk menawarkan sahamnya ke pasar perdana.
6.
Setelah mendapat izin,
perusahaan segera memasuki pasar perdana yakni malakukan penawaran efek
langsung kepada masyarakat. Untuk itu perusahaan segera menerbitkan prospektus
ringkas yang isinya antara lain:
a.
Tujuan perusahaan,
tujuan emisi, sejarah perusahaan, pengurus perusahaan (Direksi dan Dewan
Komisaris).
b.
Tanggal masa penawaran,
tanggal penjatahan, tanggal penyerahan efek, dan tanggal pendaftaran bursa.
c.
Jumlah saham yang
ditawarkan, jenis saham,harga nominal dan harga penawaran.
d.
Ikhtisar laporan
keuangan dan rasio-rasio penting yang menunjukkan kinerja perusahaan, maupun
prospek dan resiko usaha.
e.
Nama-nama penjamin emisi
dan agen penjual.
7.
Penjatahan saham:
Apabila jumlah permintaan efek oleh investor lebih besar dibanding dengan
jumlah efek yang ditawarkan, perlu dilakukan penjatahan supaya adil.
8.
Pengambilan dana, bila
terjadi kelebihan permintaan berarti juga terjadi kelebihan bayar oleh investor,
oleh karena itu setelah penjatahan, kelebihan setor tersebut segera
dikembalikan.
9.
Penyerahan efek kepada
pemesan sesuai dengan jatah yang diterima oleh masing-masing investor
10.
Pencatatan efek ke
bursa, agar efek yang telah dibeli oleh investor bias segera diperjualbelikan
di bursa.
G. Syarat – syarat Umum Mendirikan PT Go Public
1.
Laporan Keuangan Harus
di audit oleh Kantor Akuntan Publik
2.
Syarat 2 administrasi
pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan
dr pemerintah)
3.
Harus ada Underwriter
atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public
Offering)
4.
Track record perusahaan
yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
5.
Ada tujuan yg jelas Atas
penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di
Bapepam)
6.
Sedangkan akte-akte
Notariil yang diperlukan untuk perusahaan yang akan melakukan GO PUBLIC (IPO =
Initial Public Offering) di berbagai perusahaan (baik holding company maupun
anak perusahaan), pada umumnya berupa :
a. Perjanjian penjaminan emisi obligasi
b. Perjanjian perwaliamanatan
c. Perjanjian agen pembayaran
d. Pengakuan hutang
e. Perubahan addendum penjaminan emisi obligasi
f. Perubahan addendum perjanjian agen
pembayaran
g. Perubahan addendum perjanjian
h. Perubahan addendum perjanjian agen pembayaran
i. Perjanjian kesanggupan pembelian sisa
saham penawaran umum terbatas
j. Pernyataan kesanggupan
k. Pernyataan penerbitan waran
l. Perjanjian pengadaan barang cetakan
m. Perjanjian pengelolaan administrasi waran
n. Perjanjian pengelolaan administrasi hak memesan efek terlebih
dahulu dalam penawaran terbatas
Syarat-syarat sebuah
perusahaan untuk Go-Public
IPO
(Initial Public Offering) atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan
penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang
akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Syarat-syarat sebuah
perusahaan untuk Go-Public atau IPO (Initial Public Offering) :
1.
Perusahaan memiliki
berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari
luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan
menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari
luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk
lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat
penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan
umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering
dikenal dengan go public
2.
Untuk go publik,
perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai
dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.
H. Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Go-Public
Adapun keuntungan dari
Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para
pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak
investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima
perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk
mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai
dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan
perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih
mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go
Public atau Tbk.
Tetapi harus kita
ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
1.
Laporan Rutin.Setiap
perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa
Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat
laporan tersebut diperlukan biaya.
2.
Terbuka
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya
3.
Keterbatasan kekuasaan
Pemilik.Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para
pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam
pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4.
Hubungan antar
InvestorPerusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para
investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
BAB III
PEMABAHASAN
3.1.
Sejarah Perusahaan
Astra
Internasional (IDX : ASII), merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi
otomotif yang bermarkas di Jakarta. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1957
dengan nama PT. Astra International Incorporated. Pada tahun 1990, perseroan
mengubah namanya menjadi PT. Astra International Tbk. Perusahaan ini telah
tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sejak tanggal 4 April 1990. Saat ini
mayoritas kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Jardine Cycle & Carriage’s
sebesar 50,1%.
Ruang
lingkup kegiatan Perseroan seperti yang tertuang dalam anggaran dasarnya adalah
perdagangan umum, perindustrian, jasa pertambangan, pengangkutan, pertanian,
pembangunan dan jasa konsultasi. Ruang lingkup kegiatan utama entitas anak
meliputi perakitan dan penyaluran mobil, sepeda motor dengan suku cadangnya,
penjualan dan penyewaan alat berat, pertambangan dan jasa terkait, pengembangan
perkebunan, jasa keuangan, infrastruktur dan teknologi informasi.
3.2.
Jenis dan Bentuk Perusahaan
3.2.1. Jenis Perusahaan
Menurut
jenisnya, PT. Astra International tbk merupakan Perusahaan Dagang,karena
awal pembentukannya perusahaan ini di katakan sebagai perusahaan perdagangan,
selain itu PT. Astra International tbk dapat di katakan perusahaan dagang
karena perusahaan ini merupakan agen penjualan mobil,motor,mesin kontruksi dan
berbagai bisnis lainnya.
3.2.2. Bentuk Perusahaan
Jika
di lihat dari bentuknya, PT. Astra International tbk merupakan Perseroan
Terbatas (PT) karena PT. Astra International karena perusahaan ini
termasuk dalam badan hukum dan PT. Astra International tbk juga menggunakan
pedoman Good Coorporate Governance(GCG) agar menjadi acuan bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan perusahaan agar
senantiasa memperhatikan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan.
3.3. Evaluasi keberhasilan Perusahaan
3.3.1. Efisiensi PT. Astra International tbk
Efisiensi
merupakan kemampuan untuk memperoleh hasil dari sebuah pengeluaran, PT. Astra
International tbk mengalami sedikit penurunan pada tahun 2013 di
bandingkan dengan tahun sebelumnya. Pendapatan bersih Astra per September 2013
mencapai Rp 141,8 triliun, turun 1% dibandingkan periode yang sama tahun 2012.
Sementara laba bersih mencapai Rp 13,5 triliun, mengalami penurunan sebesar 8%
dari Rp 14,7 triliun. Laba bersih per saham turun sebesar 8% selain itu PT.
Astra International tbk juga berfokus pada enam lini bisnis :
1.
Divisi otomotif
Laba bersih Divisi
Otomotif turun sebesar 5% menjadi Rp 6,9 triliun, terdiri dari Rp 3,2 triliun
yang berasal dari Perseroan dan anak-anak perusahaan, serta Rp 3,7 triliun dari
perusahaan asosiasi dan jointly controlled entities di bidang
otomotif.
2.
Divisi Jasa Keuangan
Laba bersih Divisi Jasa
Keuangan mengalami kenaikan 17% menjadi Rp 3,3 triliun. Total pembiayaan
melalui bisnis pembiayaan otomotif Astra yang terdiri dari PT Federal
International Finance (FIF), PT Astra Sedaya Finance (yang dikenal dengan nama
Astra Credit Companies – ACC) dan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS)
meningkat 11% menjadi Rp 43 triliun, termasuk pembiayaanmelalui joint bank
financing without recourse.
3.
Divisi Alat Berat dan
Pertambangan
Laba bersih Divisi Alat
Berat dan Pertambangan turun 23% menjadi Rp 2,1 triliun. PT United Tractors Tbk
(UT), yang 59,5% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, melaporkan penurunan pendapatan
bersih sebesar 15%, sementara laba bersih turun 24% menjadi Rp 3,4
triliun.
4.
Divisi Agribisnis
Laba bersih Divisi
Agribisnis mengalami penurunan sebesar 45% menjadi Rp 726 miliar. PT Astra Agro
Lestari Tbk (AAL), yang 79,7% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, melaporkan
penurunan laba bersih menjadi Rp 911 miliar dibandingkan periode yang sama
tahun 2012 sebesar Rp 1,7 triliun
5.
Divisi Infrastruktur dan
Logistik
Laba bersih Divisi
Infrastruktur dan Logistik turun sebesar 28% menjadi Rp 339 miliar.
6.
Divisi Teknologi dan
Informasi
Laba bersih Divisi
Teknologi dan Informasi sebesar Rp 101 miliar, naik 23% dibandingkan periode
yang sama tahun 2012.
3.3.2. Efeksitifitas PT. Astra International tbk
Efektifitas
merupakan derajat keberhasilan sebuah Perusahaan sampai suatu perusahaan di
nyatakan berhasil. Efektifitas PT. Astra International tbk dapat di lihat
dari beberapa penghargaan yang diterima oleh PT. Astra International tbk,
yaitu PT Astra International Tbk meraih penghargaan dari FinanceAsia Award
2010. Astra meraih beberapa kategori, yaitu No.1 Best Managed Company, Best
Corporate Governance, Best Investor Relations, No.3 untuk Best Corporate
Social Responsibility serta Most Committed to A Strong Dividend Policy,
Penerima Nominasi Emiten Saham Terbaik kapitalisasi pasar di atas Rp 10 T dan
penerimaan penghargaan lainnya.
3.3.3. Produktivitas PT. Astra International tbk
Peningkatan
produktivitas selalu di lakukan oleh PT. Astra International tbk. Dalam
peningkatan produksitivitas PT. Astra International tbk melakukan
kegiatan InnovAstra yang terdiri dari lima kategori yaitu Suggestion System
atau Sistem Saran (SS), Quality Control Circle (QCC), Quality Control Project
(QCP), Business Performance Improvement (BPI), dan Value Chain Innovation
(VCI).
Penyelenggaraan
InnovAstra ini merupakan cermin konsistensi dan keyakinan seluruh insan Astra
untuk terus menerus berusaha melakukan yang terbaik demi membangun Astra dari
waktu ke waktu. Hasilnya adalah Astra bisa terus berkembang dan menjadi salah
satu aset yang sangat berpotensi di negeri ini yang pada akhirnya diharapkan
mampu menjadi perusahaan kebanggaan bangsa .
3.4. Laporan Keuangan
Info Perdagangan (22/04/2014)
|
Laporan Keuangan Tahunan
|
|
Harga Pembukaan
: 7.900
|
Neraca (2012)
|
|
Tertinggi
: 7.900
|
- Total
Aset
: 182.274.000.000.000
|
|
Terendah
: 7.725
|
- Total Liabilities
: 92.460.000.000.000
|
|
Penutupan
: 7.850
|
- Modal Disetor
:
3.130.000.000.000
|
|
Volume
: 35.880.000
|
- Saldo Laba Total
: 66.289.000.000.000
|
|
Nilai
: 279.616.892.500
|
- Total Ekuitas
:
89.814.000.000.000
|
|
Laba Rugi (2013)
|
||
- Pendapatan
Usaha
: 193.880.000.000.000
|
||
- Laba (Rugi)
Kotor
: 35.311.000.000.000
|
||
- Total Laba (Rugi) Tahun
Berjalan
: 22.297.000.000.000
|
||
- Total Laba (Rugi) Komprehensif Thn
Berjalan : 23.708.000.000.000
|
||
Arus Kas (2013)
|
||
- Lap. Arus Kas dari Aktiva
Operasi :
21.250.000.000.000
|
||
- Lap. Arus Kas dari Aktiva
Investasi :
-8.306.000.000.000
|
||
- Lap. Arus Kas dari Aktiva
Pendanaan : -6.665.000.000.000
|
||
- Arus Kas Tahun
Berjalan
: 6.279.000.000.000
|
||
BAB IV
PENUTUP
Perusahaan
PT. astra ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sejak tanggal 4
April 1990, kepemilikan perusahaan bukan lg milik perseorangan tp oleh para
pemegang saham , kepemilikan perusahaan dalam bentuk saham yg dijual resmi di
bursa pasar , laporan aliran keuangan atau laba rugi dilaporkan secara rutin
dan dipublikasikan, intervensi pemerintah terbatas, perusahaan dipimpin oleh
direksi yg pilih oleh pemegang saham. Jadi dapat dikatakan perusahaan PT. Astra
Internasional Tbk dapat mempertahankan eksistensinya sebagai perusahaan go
public sejak tahun 1990 hingga kini. Berdasarkan laporan ikhitisar keuangan PT.
Astra International tbk, pendapatan bersih pada tahun 2012 Rp. 193,880
Miliar, Asset Lancar Rp. 88,352 Miliar dan laba bersih naik sebesar 3%
dibandingkan tahun 2012. Dengan cara pengendalian manajemen yang baik utuk
tetap menjaga kepercayaan public terhadap perusahaan ini.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar:
Yang dibahas pada perusahaan ini yaitu PT. Astra Internasional Tbk. dengan adanya maksud dan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui tingkat kesehatan perusahaan go public PT. Astra Internasional Tbk. kegunaan penelitian untuk menambah wawasan pengetahuan dan daya nalar proses belajar sehingga memahami teori pengukuran kesehatan.
Perusahaan
PT. astra ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sejak tanggal 4
April 1990, kepemilikan perusahaan bukan lg milik perseorangan tp oleh para
pemegang saham , kepemilikan perusahaan dalam bentuk saham yg dijual resmi di
bursa pasar , laporan aliran keuangan atau laba rugi dilaporkan secara rutin
dan dipublikasikan, intervensi pemerintah terbatas, perusahaan dipimpin oleh
direksi yg pilih oleh pemegang saham. Jadi dapat dikatakan perusahaan PT. Astra
Internasional Tbk dapat mempertahankan eksistensinya sebagai perusahaan go
public sejak tahun 1990 hingga kini. Berdasarkan laporan ikhitisar keuangan PT.
Astra International tbk, pendapatan bersih pada tahun 2012 Rp. 193,880
Miliar, Asset Lancar Rp. 88,352 Miliar dan laba bersih naik sebesar 3%
dibandingkan tahun 2012. Dengan cara pengendalian manajemen yang baik utuk
tetap menjaga kepercayaan public terhadap perusahaan ini.
Dan Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada publik.
Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana bagi peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi peningkatan nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang oleh keterbukaan informasi secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi usaha, peningkatan laba, peningkatan harga saham, competitive position, dan peningkatan kemakmuran pemegang saham.