Social Icons

Pages

Rabu, 18 November 2015

Makalah Referensi Perusahaan



BAB I

LATAR BELAKANG


A.           Latar Belakang

Pada saat ini pesatnya perkembangan dunia usaha menimbulkan persaingan yang ketat diantara para pelaku usaha. Mereka semua berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik di bidangnya. Banyak alasan yang mendasari  sebuah perusahaan melakukan go public, salah satunya adalah anggapan bahwa dengan menjadikan perusahaannya sebagai salah satu perusahaan yang Go Public akan meningkatkan citra perusahaan tersebut. Hal ini tidak sepenuhnya salah, karena pada faktanya, perusahaan-perusahaan terbaik di Indonesia sebagian besar merupakan perusahaan terbuka atau perusahaan yang telah Go PublicNamun alasan yang paling sering melatar belakangi perusahaan melakukan go public adalah karena perusahaan membutuhkan persediaaan modal yang cukup besar dengan biaya modal yang minimalis. Dan hal itu dapat dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau  go public di pasar modal.

Dengan melakukan go public, perusahaan akan mendapatkan tambahan dana yang akan dimanfaatkan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan yang memungkinkan pembiayaan rencana ekspansi, pembuatan produk baru atau rencana penggabungan usaha. Dengan tamabahan modal tersebut perusahaan mengharapkan dapat memperbaiki struktur kekuatan perusahaan, sehingga perusahaan bisa berjalan dengan baik dan meningkatkan kinerja perusahaannya.

Adapun latar belakang suatu perusahaan melakukan go public adalah :
1.      Kondisi pasar modal yang sedang membaik
2.      Dana internal yang dirasakan cukup terbatas
3.      Ingin mengadakan ekspansi usaha
4.      Beban angsuran pinjaman yang semakin membesar
5.      Aspek regulasi yang menguntungkan
6.      Kondisi ekonomi yang sedang membaik
7.      Adanya potensi masyarakat domestic yang dapat dimanfaatkan
8.      Aspirasi dari pemerintah

PT. Astra Internasional Tbk. dan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang menjadi tempat penelitian kami merupakan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan astra internastional adalah perusahaan yang atau lebih dikenal dengan Astra Group ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta sejak tanggal 4 April 1990 dan  perusahaan ini bergerak dibidang otomotif. Sedangangkan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah Badan Usaha  Milik Negara (BUMN) yang menyediakan layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia.

Dalam perkembanganya dari awal pembentukan sampai dengan saat ini perusahaan memerlukan modal untuk memperbesar dan memperluas usahanya. Oleh karena itu dengan pertimbangan manajemen, perusahaan mengadakan ekspansi usaha dengan jalan menjual sebagai sahamnya di pasar modal.

B.           Maksud dan Tujuan Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data sebagai bahan kajian dalam penyusunan makalah sebagai salah satu tugas akuntansi internasional. Selanjutnya data tersebut akan diolah, analisis, dan diinterpretasikan, sehingga diharapkan dapat diperoleh gambaran mengenai kinerja perusahaan.
Adapun tujuan yang ingin dicapai penulis dari pelaksanaan penelitian adalah sebagai berikut:
v  Untuk mengetahui tingkat kesehatan perusahaan go public PT. Astra Internasional Tbk. dan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.

C.          Kegunaan Penelitian

Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dalam upaya untuk menambah wawasan pengetahuan dan daya nalar sebagai bagian dari proses belajar, sehingga dapat lebih memahami bagaimana sebenarnya aplikasi dari teori – teori pengukuran kesehatan dengan melihat laporan keuangan sebuah perusahaan. Serta untuk mengetahui perbedaan-perbedaan yang mendasar antara teori yang ada dengan praktek yang sesungguhnya. 



BAB II

LANDASAN TEORI


A.               Pengertian Perusahaan Go Public

Pada hakekatnya go public secara terjemahannya adalah proses perusahaan yang “go public atau pergi ke masyarakat”, artinya perusahaan itu memasyarakatkan dirinya yaitu dengan jalan memberikan sarana bagi masyarakat untuk masuk dalam perusahaannya, yaitu dengan menerima penyertaan masyarakat dalam usahanya, baik dalam pemilikan maupun dalam penetapan kebijakan pengelolaan.

Menurut Drs. Peter Salim dalam “The Contemporary English-Indonesian Dictionary” edisi kedua 1986 mendefinisikan istilah go-public sebagai berikut “Go-public adalah menawarkan saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya”.

Go Public atau penawaran umum saham adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan/emiten untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Dalam istilah pasar modal, go public sering disebut sebaga IPO (initial public offering), yaitu penawaran pasar perdana kepada masyarakat. Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public.

Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Pengertian Go Public Go Public adalah istilah yang dipakai oleh perusahaan yang mengijinkan masyarakat memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli saham. Go Public adalah gaya baru menjadi investor sebuah perusahaan tanpa bersusah payah membangun perusahaan dari nol. Perusahaan terkenal yang baru saja Go Public adalah Facebook. Facebook mulai go public semenjak awal 2012 dengan kisaran $38 per saham. Selain dari sosial media, klub olahraga juga melakukan Go Public. Contoh paling baru adalah klub sepakbola Manchester United.

Sebagai contoh dalam perusahaan yang terdapat di Indonesia adalah PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public.

Perusahaan yang sebelum menjual saham kepada masyarakat disebut perusahaan tertutup (private Company) sedangkan perusahaan yang sudah  menjual sahamnya ke masyarakat disebut perusahaan terbuka atau perusahaan public (public listed company). Perusahaan public di Indonesia sejak tahun 1996, banyak yang mulai mengubah nama perusahaan dengan menambahkan kata Tbk di belakang nama yang lama. Tbk berarti terbuka. Misalnya: “PT Buana Finance Indonesia” menjadi “PT Buana Finance Indonesia Tbk”. Perubahan nama perusahaan public dengan menambahkan kata “Tbk” di belakang nama yang lama adalah sesuai dengan Undang-undang Persroan terbatas (UUPT) No.1/1995.
      Banyak perusahaan di Indonesia maupun di luar negeri, menjual obligasi kepada masyarakat tetapi perusahaan tersebut tidak di sebut perusahaan public atau tidak dikatakan perusahaan tersebut go-public. Misalnya PT. PLN yang banyak menerbitkan obligasi tidak disebut perusahaan public/terbuka. Dengan demikian istilah go-public hanya digunakan untuk penawaran umum saham tidak termasuk obligasi.
Perusahaan Publik adalah suatu proses perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum. perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.

Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan.

Dan Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada publik.

            Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana bagi peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi peningkatan nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang oleh keterbukaan informasi secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi usaha, peningkatan laba, peningkatan harga saham, competitive position, dan peningkatan kemakmuran pemegang saham.

B.           Tujuan Dilakukannya Go Public

Ada dua hal secara garis besar yang melatarbekangi perusahaan melakukan go public. Dua hal tersebut berkaitan dengan aspek finansial maupun nonfinansial.
1.                   Aspek Finansial : Perusahaan melakukan go public untuk refinancing atau restrukturasi permodalan, yaitu meningkatkan permodalan, memperbaiki struktur keuangan perusahaan (Debt Equity Ratio),  mengurangi Cost Of Fund, dan merupakan sumber pendanaan Jangka Panjang.
2.                   Aspek nonfinansial : perusahaan melakukan go public untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, meningkatkan profesionalisme, dalam rangka pemasaran perusahaan melalui ekspansi bisnis atau perluasan usaha, investasi baru dan mengambil alih usaha lain.
C.           Dasar Hukum Go Public di Indonesia

Adapun dasar hukum pelaksanaan go public diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang didalamnya mencakup beberapa pasal yang berkaitan dengan go public:
1.                   Pasal 1 ayat 15 : Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
2.                   Bab IX Pasal Bab 70-84 yang mengatur tentang Emiten dan Perusahaan Publik

D.            Tahap Pencatatan Efek di BEI
Efek yang dapat dicatatkan di BEI dapat berupa:
1.                   Saham : Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2.                   Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Exchange Traded Fund/ETF): ETF atau Exchange Traded Fund secara sederhana dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang diperdagangkan di Bursa. ETF merupakan Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Unit Penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa seperti saham. Sebagaimana halnya reksa dana konvensional, dalam ETF terdapat pula Manajer Investasi, Bank Kustodian. Salah satu jenis ETF yang akan dikembangkan di pasar modal Indonesia adalah Reksa Dana Indeks. Indeks yang dijadikan underlying adalah Indeks LQ45.
3.                   Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) : Sertifikat Penitipan Efek Indonesia adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam
4.                   Obligasi : Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut
5.                   Sukuk: sukuk adalah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa di dalam kepemlikan aset dari proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus. Sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo, dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut. Pengertian ini sejalan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13 tentang sukuk.
6.                   Efek Beragun Aset (EBA) : adalah efek (surat berharga) ( yang terdiri sekumpulan aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial seperti tagihan kartu kredit, pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah, kredit mobil, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, dan arus kas. Dalam prosesnya, kreditor awal (originator) mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang EBA.
E.           Tahapan-tahapan go public

Untuk menjadi perusahaan public yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan perlu memperoleh persetujuan dari BEI dengan mengajukan permohonan pencatatan kepada BEI dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sepanjang dokumen-dokumen dan informasi yang disampaikan telah mencukupi dan lengkap, BEI hanya memerlukan waktu 10 hari Bursa untuk memberikan persetujuan. Jika memenuhi syarat, BEI memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah Perjanjian Kontrak Pendahulu Pencatatan Efek.

Setelah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan dari BEI, calon perusahaan terbuka tersebut mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk melakukan penawaran umum.

Apabila pernyataan pendaftaran calon emiten telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK, maka calon emiten tersebut dapat melakukan proses Penawaran Umum. Pada umumnya, keseluruhan proses Penawaran Umum dari surat pernyataan efektif sampai dengan perusahaan tercatat di bursa hanya memerlukan waktu 8 – 12 hari kerja, tergantung berapa lama masa penawaran kepada publik yang ditentukan oleh calon perusahaan terbuka dan penjamin emisi. Setelah masa penawaran umum tersebut berakhir, maka perusahaan resmi menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa.

Berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa, Bursa menyampaikan penolakan atau memberikan persetujuan prinsip atas permohonan pencatatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. Dalam proses evaluasi atas permohonan pencatatan tersebut, Bursa akan meminta calon Perusahaan Tercatat melakukan presentasi mengenai rencana pencatatan sahamnya, dan Bursa juga melakukan company visit ke calon Perusahaan  Tercatat”

Hal-hal yang Harus Dipersiapkan Calon Emiten dalam Rangka Penawaran Umum
1.                   Persetujuan pemegang saham pendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
2.                   Menunjuk penjamin emisi untuk membantu penyiapan semua dokumen yang diperlukan, termasuk upaya pemasaran agar penawaran umum tersebut sukses. Dengan koordinasi dengan penjamin emisi, perusahaan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti:
a.      Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam-LK;
b.    Anggaran dasar berikut amandemennya yang dipersiapkan notaris dan disahkan oleh instansi yang berwenang;
c.     Legal Audit dari konsultan hukum yang terdaftar di Bapepam-LK;
d.     Laporan penilai independen, jika ada;
e.      Prospectus Penawaran Umum; dan
f.       Beberapa dokumen lain sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

E.               Persyaratan pencatatan efek di BEI

Persyaratan Pencatatan Saham adalah sebagai berikut:
1.                   Badan hukum Calon Perusahaan Tercatat berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
2.                   Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
3.                   Memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% dari jajaran anggota Dewan Komisaris, memiliki Direktur tidak terafiliasi, memiliki Komite Audit atau menyampaikan pernyataan untuk membentuk Komite Audit paling lambat 6 bulan setelah tercatat, memiliki Sekretaris Perusahaan.
4.                   Nilai nominal saham sekurang-kurangnya Rp100.
5.                   Calon Perusahaan Tercatat tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan.
6.                   Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
7.                   Khusus calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri pabrikan, memiliki sertifikat AMDAL dan tidak dalam masalah pencemaran lingkungan dan calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).
8.                   Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Persyaratan Pencatatan SPEI adalah sebagai berikut: 

1.                   Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
2.                   Permohonan pencatatan SPEI di Bursa hanya dapat diajukan oleh Perusahaan Sponsor yang bersangkutan, Perseroan atau Konsultan Hukum yang terdaftar di Bapepam dan LK yang diberi kuasa untuk mewakili Perusahaan Sponsor.
3.                   Surat pernyataan dari Direksi Perusahaan Sponsor, yang menyatakan mengenai:
a.  Pemegang SPEI memiliki hak-hak yang sebanding dengan hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham Perusahaan Sponsor termasuk hak suara dalam RUPS Perusahaan Sponsor.
b.  Penggunaan hak suara di dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, hanya dapat dilakukan oleh Pemegang SPEI dengan memberikan proxy suaranya kepada Bank Kustodian.
c.   Hak pemegang SPEI untuk menukar SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor dan hak pemegang Efek Perusahaan Sponsor untuk menukar Efek yang dimilikinya menjadi SPEI.
d.   Prosedur penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI.

4.                   Memiliki Nilai Kapitalisasi SPEI sekurang-kurangnya Rp250 miliar.
5.                   Jumlah pemegang SPEI paling sedikit dimiliki oleh 300 pemodal yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.
6.                   Perusahaan Sponsor wajib menunjuk Bank Kustodian untuk bertindak atas nama Perusahaan Sponsor dalam penyelenggaraan fungsi antara lain:
a.     Sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.I.4 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan dengan menunjuk sekurang-kurangnya 1 orang pejabat Bank Kustodian.
b.     Melaksanakan konversi dari Efek Utama menjadi SPEI dan atau konversi dari SPEI menjadi Efek Utama.
c.   Mewakili kepentingan Pemegang SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan RUPS.
d.  Menyampaikan permohonan kepada Bursa untuk melakukan penyesuaian atas jumlah SPEI dalam hal Perusahaan Sponsor melakukan tindakan korporasi yang mengakibatkan penambahan dan atau pengurangan jumlah Efek Perusahaan Sponsor.
e.    Menerbitkan daftar Pemegang SPEI dalam rangka pendistribusian dividen atau hak lain yang diperoleh setiap Efek Utama kepada setiap pemilik SPEI.
f.      Menyampaikan kepada Bursa jadwal-jadwal tindakan korporasi yang dilakukan oleh Perusahaan Sponsor termasuk penentuan harga teoritis sebagai akibat rencana pelaksanaan tindakan korporasi tersebut, jika ada.
g.     Menyediakan sarana penitipan Efek Utama.
h.     Melakukan administrasi data terkini atas kepemilikan SPEI.
7.                   Bank Kustodian wajib melaporkan kepada Bursa setiap penukaran SPEI menjadi Efek Perusahaan Sponsor atau penukaran Efek Perusahaan Sponsor menjadi SPEI, selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya penukaran tersebut.
8.                   Harga perdana SPEI pada saat dicatatkan sekurang-kurangnya Rp1.000,-.
9.                   Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, secara substansi telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama sekurang-kurangnya selama 36 bulan berturut-turut.
10.                Membukukan laba usaha sekurang-kurangnya pada 3 tahun buku terakhir berturut-turut yang menunjukkan pertumbuhan.
11.                Laporan Keuangan Perusahaan Sponsor telah diaudit sekurang-kurangnya 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
12.                Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) sekurang-kurangnya setara dengan Rp250 miliar.

Persyaratan Pencatatan ETF adalah sebagai berikut:
1.                   Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa yang disampaikan kepada Bapepam dan LK telah menjadi efektif.
2.                   Nilai awal Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar dan maksimum adalah sebesar nilai Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana tertuang dalam Prospektus.
Persyaratan Pencatatan Obligasi dan Sukuk adalah sebagai berikut:
1.                   Memenuhi ketentuan umum pencatatan Efek;
2.                   Berbentuk Badan Hukum;
3.                   Telah beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun;
4.                   Ekuitas sekurang-kurangnya Rp20 miliar;
5.                   Menghasilkan laba usaha untuk 1 tahun terakhir;
6.                   Pernyataan Pendaftaran telah Efektif;
7.                   Laporan keuangan telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam untuk periode 3 tahun terakhir berturut-turut dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
8.                   Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).
Persyaratan Pencatatan EBA adalah sebagai berikut:
1.                   Pernyataan Pendaftaran telah Efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK).
2.                   Laporan Keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA) terakhir telah diperiksa Akuntan Publik yang terdaftar di   Bapepam dan LK dengan sekurang-kurangnya memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
3.                   Hasil pemeringkatan Efek dari lembaga pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam dan LK sekurang-kurangnya BBB- (investment grade).
4.                   Permohonan Pencatatan disampaikan oleh Manajer Investasi. Proses evaluasi calon Emisi didasarkan pada kinerja Perusahaan selama 3 tahun terakhir, termasuk kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat bila sudah pernah menerbitkan Obligasi atau Sukuk sebelumnya. Bursa akan melakukan proses Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek (PPPE) selambat-lambatnya 10 Hari Bursa sejak Bursa memperoleh dokumen dan atau informasi secara lengkap. Perusahaan Tercatat yang telah mendapatkan Efektif, wajib menyampaikan permohonan pencatatan Obligasi / Sukuk / EBA selambat-lambatnya 8 Hari Bursa dan membayar Biaya Pencatatan Awal selambat-lambatnya 3 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan. Bursa akan mengumumkan pencatatan 1 Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan.
F.                Proses Go Public Suatu Perusahaan

Tahapan Proses  Go Public:

1.                  Tahap Persiapan untuk Go Public
a.   \Rekturisasi Perusahaanb     Pemberesan surat-surat dan dokumentasic.    Dilakukan private placement
2.                   Tahap Pendahuluan
     a. Penunjukan Pihak yang terlibat
     b. Proses underwriting
     c. Rekturisasi anggaran Dasar
     d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
     e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3.                   Prses Pelaksanaan Go Public
a.                   Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b.                   Public expose
c.                    Pembuatan dan percetak prospectus 
d.                   Road show
e.                    Penjatahan di Pasar Modal
f.                    Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder

Penjelasan Tahap-tahap Perusahaan Yang ingin Go-Public

1.        Tahap Persiapan

Tahapan  ini merupakan tahapan awal dalam  rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama. Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.

Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu. Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.

Akuntan publik dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara lain melakukan audit hukum atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai produk hukum yang pernah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan. Sedangkan notaris ditunjuk antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang diambil perusahaan daam rangka proses go public. Tugas notaris antara lain berkaitan dengan perubahan modal disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Appraisal atau perusahaan penilai bertugas untuk menilai aset perusahaan khususnya dari sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti bisa diketahui nilai perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa dikeluarkan nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go public.

Praktis dalam tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan, appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.

2.        Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.

Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.

3.        Tahap Penjualan Saham

Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public offering/IPO).

Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.

Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.

4.       Tahap Pencatatan di BEI

Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board).

Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.

Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.

Adapun langkah-langkah proses go public tersebut adalah sebagai berikut Sutrisno M.M:

1.                   Persiapan: Langkah awal yang perlu ditempuh oleh perusahaan yang akan melakukan emisi yaitu persiapan internal perusahaan, yakni melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui perusahaan akan melakukan go public.
2.                   Setelah persiapan ditingkat internal perusahaan selesai dan mendapatkan persetujuan, maka langkah selanjutnya perusahaan harus menyampaikan pernyataan maksud kepada BAPEPAM. Setelah menyampaikan maksud ke Bapepam, segera menghubungi penjamin emisi atau Underwriter yang akan membantu perusahaan dalam proses emisi efek.
3.                   Underwriter atas nama emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam dalam menyerahkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
4.                   Setelah pernyataan pendaftaran, Bapepam melakukan evaluasi terhadap permintaan emiten untuk go public.
5.                   Bila dalam evaluasi dianggap cukup dan memenuhi persyaratan, maka Bapepam akan memberikan izin kepada emiten untuk menawarkan sahamnya ke pasar perdana.
6.                   Setelah mendapat izin, perusahaan segera memasuki pasar perdana yakni malakukan penawaran efek langsung kepada masyarakat. Untuk itu perusahaan segera menerbitkan prospektus ringkas yang isinya antara lain:
a.                   Tujuan perusahaan, tujuan emisi, sejarah perusahaan, pengurus perusahaan (Direksi dan Dewan Komisaris).
b.                   Tanggal masa penawaran, tanggal penjatahan, tanggal penyerahan efek, dan tanggal pendaftaran bursa.
c.                    Jumlah saham yang ditawarkan, jenis saham,harga nominal dan harga penawaran.
d.                   Ikhtisar laporan keuangan dan rasio-rasio penting yang menunjukkan kinerja perusahaan, maupun prospek dan resiko usaha.
e.                    Nama-nama penjamin emisi dan agen penjual.

7.                   Penjatahan saham: Apabila jumlah permintaan efek oleh investor lebih besar dibanding dengan jumlah efek yang ditawarkan, perlu dilakukan penjatahan supaya adil.
8.                   Pengambilan dana, bila terjadi kelebihan permintaan berarti juga terjadi kelebihan bayar oleh investor, oleh karena itu setelah penjatahan, kelebihan setor tersebut segera dikembalikan.
9.                   Penyerahan efek kepada pemesan sesuai dengan jatah yang diterima oleh masing-masing investor
10.                Pencatatan efek ke bursa, agar efek yang telah dibeli oleh investor bias segera diperjualbelikan di bursa.

G.              Syarat – syarat Umum Mendirikan PT Go Public

1.                   Laporan Keuangan Harus di audit oleh Kantor Akuntan Publik
2.                   Syarat 2 administrasi pendirian PT harus lengkap (NPWP, Akta2 pendirian perusahaan, dan surat2 keputusan dr pemerintah)
3.                   Harus ada Underwriter atau penjamin yg akan melakukan penawaran Saham Perdana. (Initial Public Offering)
4.                   Track record perusahaan yang baik dari segi financial maupun kinerja perusahaan keseluruhan
5.                   Ada tujuan yg jelas Atas penerbitan Saham apakah untuk ekspansi atau tujuan lainnya (bisa di tanyakan di Bapepam)
6.                   Sedangkan akte-akte Notariil yang diperlukan untuk perusahaan yang akan melakukan GO PUBLIC (IPO = Initial Public Offering) di berbagai perusahaan (baik holding company maupun anak perusahaan), pada umumnya berupa :
a.       Perjanjian penjaminan emisi obligasi
b.      Perjanjian perwaliamanatan
c.       Perjanjian agen pembayaran
d.      Pengakuan hutang
e.       Perubahan addendum penjaminan emisi obligasi
f.       Perubahan addendum  perjanjian agen pembayaran
g.      Perubahan addendum perjanjian
h.      Perubahan addendum perjanjian agen pembayaran
i.        Perjanjian  kesanggupan pembelian sisa saham penawaran umum terbatas
j.        Pernyataan kesanggupan
k.      Pernyataan penerbitan waran
l.        Perjanjian pengadaan barang cetakan
m.    Perjanjian pengelolaan administrasi waran
n.  Perjanjian pengelolaan administrasi hak memesan efek terlebih dahulu dalam penawaran terbatas

Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-Public

IPO (Initial Public Offering) atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-Public atau IPO (Initial Public Offering) :

1.                   Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public
2.                   Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.

H.              Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Go-Public

Adapun keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1.   Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak  modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.

Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:

1.                   Laporan Rutin.Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
2.                   Terbuka
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya
3.                   Keterbatasan kekuasaan Pemilik.Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4.                   Hubungan antar InvestorPerusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.



BAB III

PEMABAHASAN


3.1.    Sejarah Perusahaan

Astra Internasional (IDX : ASII), merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi otomotif yang bermarkas di Jakarta. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1957 dengan nama PT. Astra International Incorporated. Pada tahun 1990, perseroan mengubah namanya menjadi PT. Astra International Tbk.  Perusahaan ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sejak tanggal 4 April 1990. Saat ini mayoritas kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Jardine Cycle & Carriage’s sebesar 50,1%.

Ruang lingkup kegiatan Perseroan seperti yang tertuang dalam anggaran dasarnya adalah perdagangan umum, perindustrian, jasa pertambangan, pengangkutan, pertanian, pembangunan dan jasa konsultasi. Ruang lingkup kegiatan utama entitas anak meliputi perakitan dan penyaluran mobil, sepeda motor dengan suku cadangnya, penjualan dan penyewaan alat berat, pertambangan dan jasa terkait, pengembangan perkebunan, jasa keuangan, infrastruktur dan teknologi informasi.

3.2.    Jenis dan Bentuk Perusahaan

3.2.1.  Jenis Perusahaan

Menurut jenisnya, PT. Astra International  tbk merupakan Perusahaan  Dagang,karena awal pembentukannya perusahaan ini di katakan sebagai perusahaan perdagangan, selain itu PT. Astra International tbk dapat di katakan perusahaan dagang karena perusahaan ini merupakan agen penjualan mobil,motor,mesin kontruksi dan berbagai bisnis lainnya.

3.2.2.  Bentuk Perusahaan

Jika di lihat dari bentuknya, PT. Astra International  tbk merupakan Perseroan Terbatas (PT) karena PT. Astra International  karena perusahaan ini termasuk dalam badan hukum dan PT. Astra International  tbk juga menggunakan pedoman  Good Coorporate Governance(GCG) agar menjadi acuan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan perusahaan agar senantiasa memperhatikan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan.


3.3.      Evaluasi keberhasilan Perusahaan

3.3.1.  Efisiensi PT. Astra International  tbk

Efisiensi merupakan kemampuan untuk memperoleh hasil dari sebuah pengeluaran, PT. Astra International  tbk mengalami sedikit penurunan pada tahun 2013 di bandingkan dengan tahun sebelumnya. Pendapatan bersih Astra per September 2013 mencapai Rp 141,8 triliun, turun 1% dibandingkan periode yang sama tahun 2012. Sementara laba bersih mencapai Rp 13,5 triliun, mengalami penurunan sebesar 8% dari Rp 14,7 triliun. Laba bersih per saham turun sebesar 8% selain itu PT. Astra International  tbk juga berfokus pada enam lini bisnis :

1.                   Divisi otomotif
Laba bersih Divisi Otomotif turun sebesar 5% menjadi Rp 6,9 triliun, terdiri dari Rp 3,2 triliun yang berasal dari Perseroan dan anak-anak perusahaan, serta Rp 3,7 triliun dari perusahaan asosiasi dan jointly controlled entities di bidang otomotif.  
    
2.                   Divisi Jasa Keuangan
Laba bersih Divisi Jasa Keuangan mengalami kenaikan  17% menjadi Rp 3,3 triliun. Total pembiayaan melalui bisnis pembiayaan otomotif Astra yang terdiri dari PT Federal International Finance (FIF), PT Astra Sedaya Finance (yang dikenal dengan nama Astra Credit Companies – ACC) dan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) meningkat  11% menjadi Rp 43 triliun, termasuk pembiayaanmelalui joint bank financing without recourse.

3.                   Divisi Alat Berat dan Pertambangan                 
Laba bersih Divisi Alat Berat dan Pertambangan turun 23% menjadi Rp 2,1 triliun. PT United Tractors Tbk (UT), yang 59,5% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, melaporkan penurunan pendapatan bersih sebesar 15%, sementara laba bersih turun 24%  menjadi Rp 3,4 triliun. 

4.                   Divisi Agribisnis
Laba bersih Divisi Agribisnis mengalami penurunan sebesar 45% menjadi Rp 726 miliar. PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL), yang 79,7% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, melaporkan penurunan laba bersih menjadi Rp 911 miliar dibandingkan periode yang sama tahun 2012 sebesar Rp 1,7 triliun

5.                   Divisi Infrastruktur dan Logistik
Laba bersih Divisi Infrastruktur dan Logistik turun sebesar 28% menjadi Rp 339 miliar.   

6.                   Divisi Teknologi dan Informasi
Laba bersih Divisi Teknologi dan Informasi sebesar Rp 101 miliar, naik 23% dibandingkan periode yang sama tahun 2012.   


3.3.2.  Efeksitifitas PT. Astra International  tbk

Efektifitas merupakan derajat keberhasilan sebuah Perusahaan sampai suatu perusahaan di nyatakan berhasil. Efektifitas PT. Astra International  tbk dapat di lihat dari beberapa penghargaan yang diterima oleh PT. Astra International  tbk, yaitu PT Astra International Tbk meraih penghargaan dari FinanceAsia Award 2010. Astra meraih beberapa kategori, yaitu No.1 Best Managed Company, Best Corporate Governance, Best Investor Relations,  No.3 untuk Best Corporate Social Responsibility serta Most Committed to A Strong Dividend Policy, Penerima Nominasi Emiten Saham Terbaik kapitalisasi pasar di atas Rp 10 T dan penerimaan penghargaan lainnya.

3.3.3.  Produktivitas PT. Astra International  tbk

Peningkatan produktivitas selalu di lakukan oleh PT. Astra International  tbk. Dalam peningkatan produksitivitas PT. Astra International  tbk melakukan kegiatan InnovAstra yang terdiri dari lima kategori yaitu Suggestion System atau Sistem Saran (SS), Quality Control Circle (QCC), Quality Control Project (QCP), Business Performance Improvement (BPI), dan Value Chain Innovation (VCI).

Penyelenggaraan InnovAstra ini merupakan cermin konsistensi dan keyakinan seluruh insan Astra untuk terus menerus berusaha melakukan yang terbaik demi membangun Astra dari waktu ke waktu. Hasilnya adalah Astra bisa terus berkembang dan menjadi salah satu aset yang sangat berpotensi di negeri ini yang pada akhirnya diharapkan mampu menjadi perusahaan kebanggaan bangsa .

3.4.      Laporan Keuangan

Info Perdagangan (22/04/2014)
Laporan Keuangan Tahunan
Harga Pembukaan    :   7.900
Neraca (2012)
Tertinggi                  :   7.900
  - Total Aset             :   182.274.000.000.000
Terendah                  :   7.725
  - Total Liabilities    :      92.460.000.000.000
Penutupan                :   7.850
  - Modal Disetor       :        3.130.000.000.000 
Volume                    :   35.880.000
  - Saldo Laba Total  :      66.289.000.000.000
Nilai                         :   279.616.892.500
  - Total Ekuitas         :      89.814.000.000.000
Laba Rugi (2013)
  - Pendapatan Usaha                                             : 193.880.000.000.000
  - Laba (Rugi) Kotor                                             : 35.311.000.000.000
  - Total Laba (Rugi) Tahun Berjalan                     : 22.297.000.000.000
  - Total Laba (Rugi) Komprehensif Thn Berjalan : 23.708.000.000.000
Arus Kas (2013)
  - Lap. Arus Kas dari Aktiva Operasi        :   21.250.000.000.000
  - Lap. Arus Kas dari Aktiva Investasi      :    -8.306.000.000.000
  - Lap. Arus Kas dari Aktiva Pendanaan  :    -6.665.000.000.000
  - Arus Kas Tahun Berjalan                       :     6.279.000.000.000





BAB IV

PENUTUP


Perusahaan PT. astra  ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sejak tanggal 4 April 1990, kepemilikan perusahaan bukan lg milik perseorangan tp oleh para pemegang saham , kepemilikan perusahaan dalam bentuk saham yg dijual resmi di bursa pasar , laporan aliran keuangan atau laba rugi dilaporkan secara rutin dan dipublikasikan, intervensi pemerintah terbatas, perusahaan dipimpin oleh direksi yg pilih oleh pemegang saham. Jadi dapat dikatakan perusahaan PT. Astra Internasional Tbk dapat mempertahankan eksistensinya sebagai perusahaan go public sejak tahun 1990 hingga kini. Berdasarkan laporan ikhitisar keuangan PT. Astra International  tbk, pendapatan bersih pada tahun 2012 Rp. 193,880 Miliar, Asset Lancar Rp. 88,352 Miliar dan laba bersih naik sebesar 3% dibandingkan tahun 2012. Dengan cara pengendalian manajemen yang baik utuk tetap menjaga kepercayaan public terhadap perusahaan ini.





DAFTAR PUSTAKA




Komentar:

           Yang dibahas pada perusahaan ini yaitu PT. Astra Internasional Tbk.  dengan adanya maksud dan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui tingkat kesehatan perusahaan go public PT. Astra Internasional Tbk.  kegunaan penelitian untuk menambah wawasan pengetahuan dan daya nalar proses belajar sehingga memahami teori pengukuran kesehatan.
Perusahaan PT. astra  ini telah tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sejak tanggal 4 April 1990, kepemilikan perusahaan bukan lg milik perseorangan tp oleh para pemegang saham , kepemilikan perusahaan dalam bentuk saham yg dijual resmi di bursa pasar , laporan aliran keuangan atau laba rugi dilaporkan secara rutin dan dipublikasikan, intervensi pemerintah terbatas, perusahaan dipimpin oleh direksi yg pilih oleh pemegang saham. Jadi dapat dikatakan perusahaan PT. Astra Internasional Tbk dapat mempertahankan eksistensinya sebagai perusahaan go public sejak tahun 1990 hingga kini. Berdasarkan laporan ikhitisar keuangan PT. Astra International  tbk, pendapatan bersih pada tahun 2012 Rp. 193,880 Miliar, Asset Lancar Rp. 88,352 Miliar dan laba bersih naik sebesar 3% dibandingkan tahun 2012. Dengan cara pengendalian manajemen yang baik utuk tetap menjaga kepercayaan public terhadap perusahaan ini.


               Dan Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada publik.
Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana bagi peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi peningkatan nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang oleh keterbukaan informasi secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi usaha, peningkatan laba, peningkatan harga saham, competitive position, dan peningkatan kemakmuran pemegang saham.
 
Blogger Templates