Hubungan Penduduk Masyarakat & Kebudayaan
Terhadap Perkembangan Sosial
A. Pengertian Penduduk
Penduduk adalah pertambahan
penduduk alamiah, yaitu jumlah orang yang lahirdikurangi jumlah yang meninggal;
migrasi penduduk khususnya dariwilayah perdesaan (rural) ke wilayah perkotaan
(urban); sertareklasifikasi, yaitu perubahan status suatu desa (lokalitas),
dari lokalitasrural menjadi lokalitas urban, sesuai dengan kriteria yang
ditetapkandalam Sensus oleh Badan Pusat Statistik.Pertambahan penduduk alamiah
berkontribusi sekitar sepertigabagian sedangkan migrasi dan reklasifikasi
memberikan andil dua pertiga kepada kenaikan jumlah penduduk perkotaan di
Indonesia, dalamkurun 1990-1995. Dengan kata lain migrasi sesungguhnya
masihmerupakan faktor utama dalam penduduk perkotaan di Indonesia.Kegiatan
industri dan jasa di kota-kota tersebut yang semakinberorientasi pada
perekonomian global, telah mendorongperkembangan fisik dan sosial ekonomi kota,
namun semakinmemperlemah keterkaitannya (linkages) dengan ekonomi
lokal,khususnya ekonomi perdesaan.Dampak yang paling nyata hanyalah
meningkatnya permintaantenaga kerja, yang pada gilirannya sangat memacu laju
pergerakanpenduduk dari desa ke kota.
1.
Masalah Jumlah Penduduk
Dinamika
Penduduk adalah perubahan / pertumbuhan jumlah penduduk dari waktu
kewaktu, hal ini disebabkan karena adanya peristiwa kelahiran, kematian, dan
perpindahan penduduk. ( ketiga hal tersebut dikenal dengan istilah unsur-unsur dinamika penduduk.)Pertumbuhan penduduk secara umum dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu pertumbuhan
alami, pertumbuhan migrasi, dan pertumbuhan penduduk total.
Pertumbuhan
Penduduk Alami
adalah
pertumbuhan penduduk yang diperolehdari selisih kelahiran dan kematian. Pertumbuhan alami dapat dihitung denganmenggunakan
rumus berikut ini : Pa = L – M (
Pa =
Pertumbuhan penduduk alami L = Jumlah
kelahiran M = Jumlah kematian
)
Pertumbuhan Penduduk Migrasi
adalah
pertumbuhan penduduk yang diperolehdari selisih migrasi masuk dan migrasi keluar. Pertumbuhan penduduk migrasidapat
dihitung dengan menggunakan rumus berikut ini : Pm
= I – E (
Pm= Pertumbuhan
penduduk migrasi I = Jumlah imigrasi E = Jumlah emigrasi)
Pertumbuhan
Penduduk Total
adalah
pertumbuhan penduduk yang disebabkanoleh
faktor kelahiran, kematian, dan migrasi. Pertumbuhan penduduk migrasi dapatdihitung dengan rumus berikut ini : P = (L –
M) + (I – E) (
P = Pertumbuhan penduduk
total L = Jumlah kelahiran M = Jumlah kematian I = Jumlah imigrasi E = Jumlah emigrasi)
Ø Bergantung
Pada Makhluk Sosial
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang
lain. Oleh karena itu, manusia melakukan hubungan dengan manusia lainya .
Hubungan sosial yang terjadi di negara kita, bisa berlangsung dalam menjalani
interaksi dengan individu lain atau dengan masyarakat. Hubungan sosial itu
adalah proses penyesuian nilai – nilai sosial dalam masyarakat. Hubungan sosial
itu antara lain bisa kita lakukan dengan saling berbicara, bekerja sama dalam
memecahkan masalah , atau bahkan sebuah konflik diantara beberapa pihak.
Komunikasi dapat diwujudkan
dapat diwujudkan denga pembicaraan, gerak gerik fisik, ataupun perasaan.
Komunikasi adalah penyampain pesan dan hasilnya adalah reaksi atas aksi maka komunikasi dapat bersifat positif atau negatif. Mengingat interaksi merupakan kehidupan
sosial dan menghasilkan bentuk interaksi
positif dan sebagai kaidah sebagai petunjuk hidup kita sebagai masyarakat.
A.Norma
Unsur utama yang terdapat pada pranata adalah norma. Norma merupakan kekuatan-kekuatan yang mempersatukan individu didalam kehidupan bermasyarakat. Definisi dari norma adalah suatu hokum ( dalam arti pernyataan) yang membebankan kewajiban dan pantangan. Secara garis besar, norma dibedakan menjadi dua macam :
1. Norma umum
Norma umum adalah peraturan yang memberikan petunjuk kepada masyarakat umumnya, tidak terbatas pada satu golongan atau lapisan tertentu saja. Misalnya siapa saja apabila melakukan tindakan pembunuhan maka harus dihukum. Jadi, siapa saja yang membunuh, apakah dia seorang pejabat atau seorang presiden sekalipun, semua harus dihukum jika terbukti bersalah.
2. Norma khusus
Norma khusus adalah peraturan-peraturan yang berlaku bagi golongan atau daerah atau bidang tertentu. Misalnya peraturan-peraturan yang terdapat pada olahraga sepak bola hanya berlaku di olahraga sepak bola saja. Sedangkan cabang olahraga lain mungkin sudah membuat peraturan yang sesuai dengan olahraga itu sendiri.
Berdasarkan jenisnya, norma dibagi menjadi 4 macam :
1. Norma agama
Norma ini berasal dari Tuhan, yang disampaikan kepada umat manusia melalui orang-orang pilihannya (Nabi da RasulNya). Kaidah ini memberikan petunjuk-petunjuk kepada manusia agar dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan kehendakNya. Norma ini bersifat kerohanian, apabial dilanggar maka akan mendapatkan sanksi dari Tuhan. Misalnya didalam agama Islam terdapat rukun islam yang harus ditaati oleh pengikut-pengikutnya :
a. Sholat
b. Membaca kitab suci Al-Quran
c. Puasa
d. Zakat
e. Haji (bila sudah mampu)
2. Norma kesusilaan
Suatu petunjuk-petunjuk umum yang ditujukan pada diri pribadi seseorang. Apabila norma ini dilanggar, maka akan mendapat sanksi dari masyarakat berupa celaan, ejekan, dan lain-lain. Sedangkan tujuan dari norma kesusilaan ini adalah supaya seseorang dapat mencapai kesucian hidup atau hidup yang bersih
3. Norma kesopanan
Member petunjuk bagaimana seseorang bertingkah laku di dalam masyarakat. Kalau kaidah ini dilanggar, mendapat sanksi dari masyarakat. Tujuan dari norma kesopanan adalah mencapai keserasian hidup antar pribadi. Misalnya adalah orang yang lebih muda harus menghormati orang yang lebih tua.
4. Norma hokum
Peraturan-peraturan umum yang dinuat oleh pembuat undang-undang kepada masyarakat. Apanila dilanggar, maka mendapat sanksi dari si pembuat undang-undang/pemerintah nerupa hukuman atau denda atau pencanutan hak-hak, dan lain-lain. Tujuan dari norma hokum adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai di masyarakat. Contoh apanbila terjadi tindak criminal ditengah-tengah masyarakat, maka pelaku tindak criminal tersebut diadili menurut undang-undang dan hukum yang berlaku.
Unsur utama yang terdapat pada pranata adalah norma. Norma merupakan kekuatan-kekuatan yang mempersatukan individu didalam kehidupan bermasyarakat. Definisi dari norma adalah suatu hokum ( dalam arti pernyataan) yang membebankan kewajiban dan pantangan. Secara garis besar, norma dibedakan menjadi dua macam :
1. Norma umum
Norma umum adalah peraturan yang memberikan petunjuk kepada masyarakat umumnya, tidak terbatas pada satu golongan atau lapisan tertentu saja. Misalnya siapa saja apabila melakukan tindakan pembunuhan maka harus dihukum. Jadi, siapa saja yang membunuh, apakah dia seorang pejabat atau seorang presiden sekalipun, semua harus dihukum jika terbukti bersalah.
2. Norma khusus
Norma khusus adalah peraturan-peraturan yang berlaku bagi golongan atau daerah atau bidang tertentu. Misalnya peraturan-peraturan yang terdapat pada olahraga sepak bola hanya berlaku di olahraga sepak bola saja. Sedangkan cabang olahraga lain mungkin sudah membuat peraturan yang sesuai dengan olahraga itu sendiri.
Berdasarkan jenisnya, norma dibagi menjadi 4 macam :
1. Norma agama
Norma ini berasal dari Tuhan, yang disampaikan kepada umat manusia melalui orang-orang pilihannya (Nabi da RasulNya). Kaidah ini memberikan petunjuk-petunjuk kepada manusia agar dapat berbuat dan bertindak sesuai dengan kehendakNya. Norma ini bersifat kerohanian, apabial dilanggar maka akan mendapatkan sanksi dari Tuhan. Misalnya didalam agama Islam terdapat rukun islam yang harus ditaati oleh pengikut-pengikutnya :
a. Sholat
b. Membaca kitab suci Al-Quran
c. Puasa
d. Zakat
e. Haji (bila sudah mampu)
2. Norma kesusilaan
Suatu petunjuk-petunjuk umum yang ditujukan pada diri pribadi seseorang. Apabila norma ini dilanggar, maka akan mendapat sanksi dari masyarakat berupa celaan, ejekan, dan lain-lain. Sedangkan tujuan dari norma kesusilaan ini adalah supaya seseorang dapat mencapai kesucian hidup atau hidup yang bersih
3. Norma kesopanan
Member petunjuk bagaimana seseorang bertingkah laku di dalam masyarakat. Kalau kaidah ini dilanggar, mendapat sanksi dari masyarakat. Tujuan dari norma kesopanan adalah mencapai keserasian hidup antar pribadi. Misalnya adalah orang yang lebih muda harus menghormati orang yang lebih tua.
4. Norma hokum
Peraturan-peraturan umum yang dinuat oleh pembuat undang-undang kepada masyarakat. Apanila dilanggar, maka mendapat sanksi dari si pembuat undang-undang/pemerintah nerupa hukuman atau denda atau pencanutan hak-hak, dan lain-lain. Tujuan dari norma hokum adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai di masyarakat. Contoh apanbila terjadi tindak criminal ditengah-tengah masyarakat, maka pelaku tindak criminal tersebut diadili menurut undang-undang dan hukum yang berlaku.
B.Berdasarkan pengikatnya,
norma dibagi menjadi 4 macam:
1. Cara (usage)
Norma ini mempunyai sanksi yang lemah, biasanya terjadi pada interaksi antara individu satu dengan individu yang lain di dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggar dari norma ini di berlakukan sanksi yang ringan. Contoh : apabila kita makan di restoran mewah, tanpa menggunakan peralatan makan yang disediakan ( menggunakan tangan kosong seperti waktu kita makan di angkringan), maka kita akan mendapat cemooh dari orang-orang yang ada disekitar kita.
2. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan pengikat yang lebih besar dari pada cara. Kebiasaan yang diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya membuang sampah pada tempatnya deni nenjaga keasrian lingkungan sekitar merupakan bentuk kebiasaan yang positif dan kemudian keniasaan tersebut yang awalnya dilakukan oleh seseorang individu kemudian ditiru oleh beberapa orang lalu menjalar ke banyak orang.
3. Tata kelakuan ( Mores )
Tata kelakuan (mores) mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar ataupun secara tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan disatu pihak memaksa suatu perbuatan dan dilain pihak melarangnya sehingga sacara langsung merupakan alat supaya anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Misalnya ditempat umum seperti rumah sakit, mall, dan lain-lain para perokok dilarang merokok seenaknya sendiri tetapi para perokok diberi sarana berupa tempat khusus merokok sehingga mau tidak mau bila para perokok ingin menyalakan teman setianya, maka mereka harus merokok di tempat tersebut.
4. Adat-istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkatkan kekuatan pengikatnya menjadi custom atau adat-istiadat. Individu-individu yang melanggar adat-istiadat, akan mendapatkan sanksi yang berat yang kadang-kadang secara tidak langsung diberlakukan. Contoh : Penolakan penguburan jenazah teroris oleh salah satu desa di sragen Karena dianggap mencemarkan dan memalukan citra dan nama baik desa tersebut.
norma dibagi menjadi 4 macam:
1. Cara (usage)
Norma ini mempunyai sanksi yang lemah, biasanya terjadi pada interaksi antara individu satu dengan individu yang lain di dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggar dari norma ini di berlakukan sanksi yang ringan. Contoh : apabila kita makan di restoran mewah, tanpa menggunakan peralatan makan yang disediakan ( menggunakan tangan kosong seperti waktu kita makan di angkringan), maka kita akan mendapat cemooh dari orang-orang yang ada disekitar kita.
2. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan pengikat yang lebih besar dari pada cara. Kebiasaan yang diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Misalnya membuang sampah pada tempatnya deni nenjaga keasrian lingkungan sekitar merupakan bentuk kebiasaan yang positif dan kemudian keniasaan tersebut yang awalnya dilakukan oleh seseorang individu kemudian ditiru oleh beberapa orang lalu menjalar ke banyak orang.
3. Tata kelakuan ( Mores )
Tata kelakuan (mores) mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas, secara sadar ataupun secara tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan disatu pihak memaksa suatu perbuatan dan dilain pihak melarangnya sehingga sacara langsung merupakan alat supaya anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Misalnya ditempat umum seperti rumah sakit, mall, dan lain-lain para perokok dilarang merokok seenaknya sendiri tetapi para perokok diberi sarana berupa tempat khusus merokok sehingga mau tidak mau bila para perokok ingin menyalakan teman setianya, maka mereka harus merokok di tempat tersebut.
4. Adat-istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkatkan kekuatan pengikatnya menjadi custom atau adat-istiadat. Individu-individu yang melanggar adat-istiadat, akan mendapatkan sanksi yang berat yang kadang-kadang secara tidak langsung diberlakukan. Contoh : Penolakan penguburan jenazah teroris oleh salah satu desa di sragen Karena dianggap mencemarkan dan memalukan citra dan nama baik desa tersebut.
C.Pengertian
budaya
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh
sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.]Budaya terbentuk dari banyak unsur yang
rumit, termasuk sistem agama dan politik,
adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya,
merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang
cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya
dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu
dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat
kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku
komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan
sosial manusia.
D.Kebudayaan yang dklaim
Beberapa waktu yang lalu negara kita kembali dikejutkan dengan tingkah negeri tetangga Malaysia yang mengklaim batik nusantara dan tari pendet Bali sebagai bagian dari kebudayaan negara mereka. Malaysia mengumumkan ke luar negri bahwa batik dan tari pendet merupakan budaya asli mereka dan menjadikannya sebagai salah satu penarik kunjungan pariwisata ke negeri Jiran tersebut. Mungkin masih banyak lagi kebudayaan Indonesia yang diklaim oleh Malaysia tanpa sepengetahuan warganegara Indonesia.
Hal ini bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh Malaysia melakukan hal yang sama. Klaim atas batik sebagai kekayaan negara Malaysia ini juga bukan pertama kalinya dan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi merupakan tindakan ke sekian kalinya tanpa respon berarti dari pemerintah Indonesia.
Malaysia adalah negara yang memiliki rekor tertinggi dalam hal klaim atas kekayaan budaya Indonesia, selain Belanda dan Jepang. Di lain pihak, lemahnya ketahanan budaya nusantara bangsa Indonesia memang menjadi salah satu faktor pendukung sehingga pihak luar sangat mudah mengklaim sebagai milik mereka. Pemerintah Indonesia selama ini memang hanya menomorsekiankan urusan budaya dan pariwisata dalam pembangunan bangsa, padahal sektor ini bisa jadi merupakan penyumbang devisa terbesar setelah minyak dan gas. Contohlah negara Malaysia, mereka berani menargetkan pendapatan devisa yang sangat besar dari sektor budaya dan pariwisata mereka. Jadi sebagai warganegara Indonesia kita harus melestarikan kebudayaan Indonesia agar tidak di klaim oleh negara lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar